You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Waryesi
Waryesi

Kec. Supiori Timur, Kab. Supiori, Provinsi Papua

Ini adalah contoh website untuk Desa atau Kampung , silahkan yang berminat bisa menghubungi : WA : 0851-5868-8900 https://waryesi.ddesa.id/

Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Administrator 25 September 2025 Dibaca 102 Kali
Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Melalui edaran ini, Menteri Koperasi menegaskan pentingnya langkah pendataan yang sistematis dan terintegrasi. Fokus utama kebijakan ini meliputi:

  1. Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan
    Pemerintah daerah bersama dinas koperasi diminta melakukan identifikasi aset tanah dan bangunan yang dimiliki koperasi, desa, maupun pihak lain yang dapat dioptimalkan untuk pembangunan fisik koperasi Merah Putih.
  2. Sinkronisasi Data dan Koordinasi Lintas Sektor
    Pendataan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih aset atau pemanfaatan lahan.
  3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Koperasi
    Data aset yang terkumpul akan menjadi dasar perencanaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi, guna memperkuat distribusi barang kebutuhan pokok dan produk lokal.
  4. Pemberdayaan Ekonomi Desa/Kelurahan
    Melalui penguatan sarana dan prasarana koperasi, pemerintah berharap muncul pusat-pusat ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image