Melalui edaran ini, Menteri Koperasi menegaskan pentingnya langkah pendataan yang sistematis dan terintegrasi. Fokus utama kebijakan ini meliputi:
- Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan
Pemerintah daerah bersama dinas koperasi diminta melakukan identifikasi aset tanah dan bangunan yang dimiliki koperasi, desa, maupun pihak lain yang dapat dioptimalkan untuk pembangunan fisik koperasi Merah Putih. - Sinkronisasi Data dan Koordinasi Lintas Sektor
Pendataan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih aset atau pemanfaatan lahan. - Percepatan Pembangunan Infrastruktur Koperasi
Data aset yang terkumpul akan menjadi dasar perencanaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi, guna memperkuat distribusi barang kebutuhan pokok dan produk lokal. - Pemberdayaan Ekonomi Desa/Kelurahan
Melalui penguatan sarana dan prasarana koperasi, pemerintah berharap muncul pusat-pusat ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.